Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK;
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Biro atau lintas Biro yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal;
Sekretariat Jenderal membawahkan:
1. Biro Perencanaan dan Keuangan;
2. Biro Umum;
3. Biro Sumber Daya Manusia;
4. Biro Hukum;
5. Biro Hubungan Masyarakat; dan
6. Sekretariat Pimpinan
Artikel keren lainnya: